Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Tanggal 16 April 2025, Nomor : 400.1.3.11/2238/101.2/2025, Tentang Pengumuman kelulusan dan penetapan kelulusan, maka disampaikan kepada Kepala Sekolah untuk : 1. Siswa tidak melakukan konvoi di jalan atau arak- arakan. 2. Siswa tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban 3. Siswa tidak melakukan corat coret baju seragam 4. Sekolah telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polsek untuk keamanan dan ketertiban pengumuman kelulusan tanggal 05 Mei 2025. 5. Untuk menghindari keramaian/ kerumunan siswa disarankan pengumuman kelulusan dilaksanakan secara online. Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih
Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,
BalasHapusTanggal 16 April 2025, Nomor : 400.1.3.11/2238/101.2/2025, Tentang
Pengumuman kelulusan dan penetapan kelulusan, maka disampaikan
kepada Kepala Sekolah untuk :
1. Siswa tidak melakukan konvoi di jalan atau arak- arakan.
2. Siswa tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan
ketertiban
3. Siswa tidak melakukan corat coret baju seragam
4. Sekolah telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polsek untuk
keamanan dan ketertiban pengumuman kelulusan tanggal 05 Mei 2025.
5. Untuk menghindari keramaian/ kerumunan siswa disarankan
pengumuman kelulusan dilaksanakan secara online.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih